PASUNDAN EKSPRES – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan akan mengumumkan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada hari Selasa, 7 November.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan urgensi kepastian dan kecepatan dalam pengumuman ini sebelum tanggal 8 November.
Jimly mengungkapkan pandangannya usai menghadiri Silatnas ICMI di Makassar pada Sabtu, 4 November.
Proses pemeriksaan etik telah berlangsung maraton sejak hari Selasa, 31 Oktober.
Baca Juga:Lanjutan Piala AFC, Bali United vs Central Coast Mariners, Bali Mampu Balas Kekalahan?AFC Cup 2023/2024 Memasuki Matchday Keempat: Bali United dan PSM Makassar Berjuang Demi Tiket Semifinal
Pada hari itu, MKMK mengadakan sidang untuk tiga hakim, yaitu Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, dan hakim Enny Nurbaningsih.
Kemudian, pada Rabu, 1 November, MKMK menyidangkan tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Pada Kamis, 2 November, giliran hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah yang diperiksa.
Pada Jumat, 3 November, MKMK kembali memeriksa Anwar Usman.
Anwar menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam proses ini.
Jimly menjelaskan bahwa Anwar diperiksa dua kali karena jumlah laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran etik terhadapnya merupakan yang paling banyak di antara semua hakim konstitusi.
Dalam proses pemeriksaan, beberapa hakim konstitusi dan Jimly mengakui bahwa pemeriksaan ini lebih banyak membahas proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Terutama, terkait alasan Anwar Usman absen dalam tiga perkara yang menjadi fokus perhatian.
Baca Juga:Mahasiswa Kedokteran yang Tewas Dalam Mobil Tinggalkan Surat Wasiat, Isinya untuk Orang-orang IniHasil Autopsi: Mahasiswa Kedokteran Tewas Dalam Mobil Bukan Korban Pembunuhan
Jimly mengungkapkan bahwa terdapat dua alasan yang berbeda terkait absennya Anwar dalam RPH.
Alasan pertama adalah untuk menghindari konflik kepentingan, sementara alasan kedua adalah karena sakit.
Jimly pun menduga salah satu alasan tersebut mungkin merupakan kebohongan.
Namun, Anwar membantah tudingan bahwa dia berbohong terkait alasan ketidakhadirannya dalam RPH tiga perkara terkait syarat batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dia bersumpah bahwa dirinya tidak hadir karena sakit.
Jimly mengakui bahwa mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi tidaklah sulit, dan MKMK telah mengantongi bukti lengkap, termasuk keterangan ahli dan saksi.