PASUNDAN EKSPRES– Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan tegas terkait pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini diambil setelah Anwar terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar pada Selasa, 7 November 2023.
Baca Juga:9 Hakim MK Terbukti Melanggar Etik Terkait Putusan Syarat Batas Usia Capres-CawapresOppo Find N3 Series Unveiled: A Glimpse of the Future of Foldable Smartphones
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan keputusan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurut MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang mencakup Sapta Karsa Hutama.
Yaitu prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Selain pemecatan Anwar, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai konsekuensi dari pemecatan ini, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan, “Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.”
Pelanggaran kode etik ini muncul setelah MK, yang dipimpin oleh Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo
Baca Juga:Vespa 946 10° Anniversario: A Rabbit-Themed Celebration in IndonesiaKepuasan Pelanggan Perumda Subang Meningkat, DPRD Apresiasi Kinerja Jajaran Direksi dan Karyawan
Mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023 melalui putusan kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, MK merumuskan sendiri norma yang memungkinkan seseorang yang terpilih melalui pemilu untuk mendaftar sebagai capres-cawapres tanpa harus memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, yang juga keponakan Anwar.
Untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024 meskipun usianya baru 36 tahun dan baru menjabat sebagai Wali Kota Solo selama 3 tahun.