Gibran kemudian secara aklamasi disetujui oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2023.
Dan telah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada tanggal 25 Oktober 2023.
Anwar Usman membantah terlibat dalam konflik kepentingan dalam putusan ini, meskipun ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari beberapa hakim konstitusi yang tidak setuju dengan Putusan 90.
Baca Juga:9 Hakim MK Terbukti Melanggar Etik Terkait Putusan Syarat Batas Usia Capres-CawapresOppo Find N3 Series Unveiled: A Glimpse of the Future of Foldable Smartphones
Pendapat tersebut mengungkap bagaimana Anwar terlibat dalam mengubah sikap MK dalam waktu singkat.
Dalam perkara nomor 90 ini, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa yang lahir pada tahun 2000.
Mengakui dirinya adalah pengagum Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo dan anak sulung Presiden Joko Widodo.
Almas berharap agar Gibran dapat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 meskipun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.
Sebelumnya, MK telah menerima 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Aduan-aduan tersebut meliputi laporan terhadap Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, permintaan pengunduran diri Anwar, laporan terhadap seluruh hakim konstitusi, serta laporan terhadap hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Putusan ini diumumkan hanya sehari sebelum batas waktu pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.