PASUNDAN EKSPRES – Uang kuno 100 rupiah tahun 1978 menjadi salah satu jenis uang koin kuno Indonesia yang memiliki harga jual yang tinggi. Harganya bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah per keping.
Fenomena ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, baik dari kalangan masyarakat umum maupun para kolektor uang koin.
Pada dasarnya, harga uang kuno 100 rupiah tahun 1978 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kelangkaan: Uang koin ini sudah tidak lagi dicetak oleh Bank Indonesia sejak tahun 1983. Hal ini menyebabkan ketersediaannya di pasaran semakin terbatas.
- Nilai numismatik:Â Uang koin ini memiliki nilai numismatik yang tinggi. Hal ini disebabkan oleh desainnya yang unik dan menarik, serta sejarahnya yang panjang.
- Permintaan:Â Uang koin ini banyak diminati oleh para kolektor uang koin. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor di atas, serta faktor lain seperti inflasi dan investasi.
Berdasarkan penelusuran penulis, harga uang kuno 100 rupiah tahun 1978 di pasaran saat ini berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per keping. Harganya bisa lebih tinggi lagi, tergantung pada kondisi uang koin tersebut.
Baca Juga:Mudah Resep Ayam Goreng Saus Korea Ala Rumahan, yang Renyah, Gurih, dan Nikmat!Update Bursa Transfer Persib di Liga 1 – Bojan Hodak Sudah Kirim Daftar Pemain yang Menjadi Incarannya, Apakah Persib Akan Merombak Tim?
Uang kuno 100 rupiah tahun 1978 memiliki desain yang unik dan menarik. Di sisi depan, terdapat gambar wayang gunungan yang dikelilingi oleh tulisan “Bank Indonesia” dan “Seratus Rupiah”. Di sisi belakang, terdapat gambar rumah gadang yang dikelilingi oleh tulisan “Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan “1978”.
Uang koin ini terbuat dari logam nikel. Ukurannya adalah 20,5 mm x 30,5 mm x 2,4 mm. Beratnya adalah 7,8 gram.
Fenomena harga tinggi uang kuno 100 rupiah tahun 1978 ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menganggapnya sebagai fenomena yang wajar, ada pula yang menganggapnya sebagai penipuan.
Bagi mereka yang menganggapnya wajar, harga tinggi uang koin ini merupakan konsekuensi dari hukum pasar. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kelangkaan, nilai numismatik, dan permintaan.
Sedangkan bagi mereka yang menganggapnya sebagai penipuan, harga tinggi uang koin ini dianggap tidak masuk akal. Mereka berpendapat bahwa uang koin ini hanyalah benda mati yang tidak memiliki nilai intrinsik.