CIKAUM-Sebanyak 187 warga Dusun Kosedansari Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum menerima 187 sertifikat tanah hak milik.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Subang H Ruhimat disaksikan oleh Kepala BPN Subang; di Dusun Kosedansari Desa Tanjungsari Barat, Selasa (7/11).
Dalam kesempatan itu, Bupati Subang H Ruhimat ikut merasa bahagia warga Dusun Kosedan ini akhirnya mempunyai sertifikat tanah hak milik. Hal ini juga berkat kegigihan kepala desa Tanjungsari Barat yang berupaya penuh dan kesungguhan agar warganya bisa memiliki sertifikat tanah.
Baca Juga:Aep Syaepuloh Evaluasi Kinerja OPDPolisi Tangkap Oknum Aparat Desa Sukaluyu, Ini Kasusnya
Kang Jimat juga meminta kepada warga penerima sertifikat ini, agar tidak ada maksud dan keinginan untuk dijual belikan tanahnya. Karena ini merupakan hasil perjuangan pemdes juga pemda serta BPN Subang untuk bisa menerbitkan sertifikat landeform ini.
“Saya mohon dan sangat, agar tanah ini untuk tidak dijual, meski sudah miliki sertifikat,”kata Kang Jimat.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari Barat Jaenal Mutakim menyampaikan, bahwa pihaknya mengupayakan agar warga Dusun Kosedansari ini memiliki sertifikat tanah hak milik, kepada pemda Subang, selama tiga tahun dan baru Bupati H Ruhimat yang bisa merima aspirasi warga Dusun Kosedansari hingga terbit sertifikat hak milik.
Diapun menyampaikan bahwa, penghuni di Dusun Kosedansari ini, sudah bermukim selama 50 tahunan, bahkan sejak jaman Belanda dulu sudah ada yang mendiami tanah ini.
“Ya warga Kosedansari ini sudah mendiami selama puluhan tahun bahkan sejak jaman Belanda dulu,” katanya.
Selanjutnya dari total, 221 pemohon sertifikat, baru 187 bidang yang sudah disertifikatkan, dan sisanya 34 bidang lagi bulan ini diharapkan akan tuntas.
Perwakilan dari warga Dusun Kosedansari mengucapkan terimakasih kepada Bupati Subang H Ruhimat,karena warga Kosedansari miliki sertifikat tanah secara sah.Dan akan mendukung kepemimpinan Kang Jimat menuju Subang Jawara.(dan)