PASUNDAN EKSPRES – Dalam artikel ini kami akan memberikan informasi mengenai cara mudah cek pinjol ilegal.
Pinjol merupakan salah satu aplikasi pinjaman uang melalui aplikasi. Namun aplikasi tersebut tidak semuanya terdaftar di OJK.
Aplikasi pinjaman yang terdaftar di OJK berarti merupakan aplikasi yang telah resmi dan mempunyai nomor izin.
Baca Juga:Ini Bukan Dana Kaget, Tapi Bisa Cairkan Rp125.000 Dalam Satu Hari, Cek Caranya Cuma Disini!Kuota Untuk Klim Saldo DANA Kaget Masih Ada! Cek Linknya Disini Untuk Mendapatkan Saldo Rp120 Ribu
Dan pinjol yang tidak mempunyai izin kebanyak mempunyai sisitem yang kurang baik. serta bunga yang dijatuhkan akan besar.
Untuk kamu yang sedang mencari aplikasi pinjaman dan tidak ingin terjerat oleh pinjaman ilegal.
Sebaiknya kamu melakukan pengecekan secara menyeluruh mengenai aplikasi tersebut hanya dengan melalui WhatsApp saja.
Mari kita kupas secara tuntas mengani cara mudah cek pinjol ilegal yang hanya membutuhkan beberapa menit saja.
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di kontak milikmu.
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Ketik nama pinjol yang ingin kamu cek legalitasnya.
Setelah itu kirim pesan tersebut.
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
OJK akan mengirimkan informasi tentang status pinjol tersebut.
Jika pinjol tersebut terdaftar di OJK, maka OJK akan mengirimkan informasi tentang nama pinjol, alamat kantor, dan nomor izin OJK.
Baca Juga:Kode Vocher Shopee Hari Ini 8 November 2023, Diskon Gila-Gilaan Mencapai Rp500 RibuKode Vocher Belanja Online Terbaru Dari Semua E-Commers!
Namun jika pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK, maka OJK akan mengirimkan pesan bahwa pinjol tersebut ilegal.
Selain menggunakan WhatsApp kamu juga bisa mengecek legalitas pinjaman online tersebut di situs web resmi miliki OJK langsung.
Hanya dengan melakukan hal ini dan membuka situs ini maka kamu akan langsung mengetahui apakah pinjol tersebut ilegal atau legal.