PASUNDAN EKSPRES – Seorang pendidik di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menjadi sasaran pemerasan yang dilakukan oleh seorang buruh berusia 43 tahun, yang berasal dari Yogyakarta dan mengklaim sebagai anggota polisi.
Kejadian ini melibatkan penggunaan video porno yang telah menjadi buah bibir.
Korban yang tak kuasa lagi dengan aksi pemerasan berulang-ulang yang dilakukan oleh pelaku, akhirnya memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke Polsek Kota Padang, Polres Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca Juga:Felix Siauw Tanggapi Podcast Deddy Corbuzier dan Buya Arazzy Bahas Soal Konflik Israel-Palestina, Tidak Memberikan Informasi BerartiPodcast Deddy Corbuzier dan Buya Arrazy Bahas Konflik Palestina-Israel Tuai Kontroversi
Saat memberikan kesaksian di hadapan petugas kepolisian, korban menceritakan bagaimana mereka pertama kali berkenalan dengan AG melalui media sosial Facebook.
Dalam perbincangan mereka, AG mengklaim sebagai seorang anggota polisi dengan pangkat Aiptu.
Hubungan mereka pun semakin dekat seiring dengan pertukaran nomor kontak dan berlanjut ke layanan pesan WhatsApp, bahkan sampai pada tahap penggunaan panggilan video.
Sayangnya, korban tidak menyadari bahwa selama panggilan video tersebut, AG diam-diam merekam percakapannya, dan merekaman ini nantinya digunakan untuk melakukan pemerasan.
AG mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang sebagai tebusan.
Dalam ketakutan, korban memutuskan untuk mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta sesuai dengan tuntutan pelaku.
Waktu berlalu, namun AG tidak berhenti di situ. Dia kembali menuntut uang sebesar Rp 500.000 dari korban. Namun, pada permintaan terakhir ini, korban menolak memberikan uang.
Baca Juga:MK Kembali lakukan Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini, Kapan Bisa Berlaku?Bobotoh Dipersilahkan Kibarkan Bendera Palestina di Laga Persib vs Arema Sore Ini
Menyadari penolakan korban, AG kemudian memutuskan untuk menyebarluaskan video tersebut ke akun Facebook miliknya.
Korban yang sudah tidak tahan dengan tekanan dan pemerasan yang terus-menerus itu akhirnya mengambil langkah untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Polsek Kota Padang, Polres Rejang Lebong, dan proses penyelidikan termasuk pengumpulan keterangan saksi serta barang bukti.
Demikian yang diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak, yang menjelaskan bahwa kasus ini sedang berada dalam tahap penyelidikan.