KARAWANG-Kapasitas rombongan belajar (rombel) dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), SD dan SMP tahun ajaran 2023/2024 di Karawang, dilarang lebih dari 40 siswa.
Kepala Bidang GTK dan Kurikulum Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Parno menjelaskan, aturan tersebut telah tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2023. Pihak sekolah dari mulai tingkat PAUD, SD hingga SMP, diingatkan untuk tidak menerima siswa pindahan baru ketika kuota telah mencapai 40 siswa.
“Ketentuannya 40 orang, dalam Perbup No 127 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tertera bahwa ada poin sanksi juga bagi yang melanggarnya,” ujarnya, Selasa (7/11).
Baca Juga:Inilah Pengalaman Karir Tiga Calon Penjabat Bupati Subang Bupati Subang, H. Ruhimat Resmikan Jembatan Jimat Kahuripan Penghubung Dua Kecamatan
Ia menjelaskan, adapun ketentuan rombongan belajar (rombel) dalam Perbup disebutkan rincian detailnya untuk masing-masing tingkatan. Tingkat SD/MI, jumlah rombel ditiap sekolah ditentukan oleh Korwilcambidik dan SD Kecamatan, dengan memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana, serta jumlah tenaga pengajar dan Jumlah peserta didik maksimal 40 orang, sedangkan SDLB maksimal 8 orang.
Sedangkan pada tingkat SMP/MTs baik negeri maupun swasta, sekolah diberikan batasan maksimum yakni 11 rombel dengan 40 siswa disetiap rombelnya.
“Terkecuali sekolah tersebut ditunjuk untuk membuka kelas olahraga, pertingkat maksimumnya 12 rombel,” katanya.
Operator SDN Palumbonsari IV, Fatia Nur Farida menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan peringatan dari pengawas untuk tidak boleh menerima siswa pindahan dari kelas 1-6, karena jumlah siswanya sudah mencapai batas kuota. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menerima siswa pindahan baru meskipun berstatus zonasi.
“Kebetulan kemarin ada peringatan tidak boleh lebih dari 40, sementara kita sudah lebih dari 40 siswa. Diantaranya ada yang 41 ada yang 42 di setiap kelas untuk tahun kemarin, kelas 2 sampai 5. Kalau kelas 6 ada 38 orang siswa perkelasnya. Namun ada yang 39 dan 40 untuk kelas 6. Lalu kelas 1, total siswa ada 167 dengan 4 kelas. Terus kelas 2-5 rata-rata 40 siswa dengan jumlah 3 kelas Jadi sudah tidak boleh menerima siswa pindahan dari kelas 1 sampai 6,” paparnya.(dik/ery)