Tercemar, Pejabat Gubernur Jawa Barat Tinjau Bendungan Barugbug

Tercemar, Pejabat Gubernur Jawa Barat Tinjau Bendungan Barugbug
0 Komentar

KARAWANG- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin tinjau Bendungan Barugbug yang airnya bersal Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya yang mengalami pencemaran.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya mengalami pencemaran dan bau yang tidak sedap. Oleh karena itu, saya datang ke Bendungan Barugbug untuk melakukan peninjauan langsung,” ujar Bey Machmudin pada hari Rabu (8/11).

Pada peninjauan ini, Bey Machmudin ditemani oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air Jabar, Dicky Achmad Sidik, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Bastari, dan Kepala Bidang Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Nita Nilawari Walla.

Baca Juga:Rutin Lakukan Penyuluhan Ke Sekolah, Polres Purwakarta Jelaskan Dampak Negatif BullyingMitsubishi Xforce Sudah Tersedia di Subang

Setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait Bendungan Barugbug, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bahwa Sungai Cilamaya mengalami pencemaran.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran, terutama berasal dari limbah rumah tangga, peternakan, industri, dan pertanian. Kadar pencemaran tersebut sudah mencapai tingkat yang berbahaya bagi kualitas air sungai,” tambah Bey.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tugasnya, yang pertama adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki izin, serta mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan.

Selain itu, Bey Machmudin juga menyampaikan bahwa ada 18 perusahaan yang telah terbukti mencemari DAS Cilamaya dengan limbah industri dan akan dikenai sanksi yang tegas.

Upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas air Sungai Cilamaya akan terus dikejar, termasuk dengan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap sumber pencemaran industri. (dik/ded)

 

0 Komentar