PASUNDAN EKSPRES – Uang kuno Rp500 Tahun 1992 seringkali menjadi barang koleksi yang diminati oleh banyak orang. Namun, seiring berjalannya waktu, uang kuno tersebut menjadi tidak berlaku dan dicabut dari peredaran.
Jadi bagi kamu yang masih memiliki uang kuno tersebut, Bank Indonesia memberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut dengan uang baru.
Berikut Cara Tukar Uang Kuno Rp500 Tahun 1992 ke Bank Indonesia
Ketahui jangka waktu penukaran
Masyarakat dapat menukarkan uang kuno Rp500 tahun 1992 dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Pencabutan uang kuno Rp500 tahun 1992 ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2021, sehingga masyarakat masih memiliki waktu hingga 29 Agustus 2031 untuk menukarkan uang tersebut.
Baca Juga:Resep Es Krim Buah Naga Ala Rumah yang Segar dan Sehat, Cobain Kuy!6 Cara Budidaya Pohon Rambutan dengan Baik dan Benar, Terbukti Hasil Panen Menguntungkan Cek di Sini!
Kunjungi kantor Bank Indonesia atau kantor bank umum
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang kuno Rp500 tahun 1992 di kantor Bank Indonesia atau kantor bank umum di seluruh wilayah NKRI. Penukaran uang ini pun gratis tanpa dipungut biaya apapun
Persiapkan dokumen yang diperlukan
Masyarakat yang ingin menukarkan uang kuno Rp500 tahun 1992 harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau identitas lainnya. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa penukaran dilakukan oleh pemilik uang yang sah.
Tukarkan uang kuno dengan uang baru
Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, masyarakat dapat menukarkan uang kuno Rp500 tahun 1992 dengan uang baru di kantor Bank Indonesia atau kantor bank umum. Uang baru yang diterima dapat digunakan untuk bertransaksi di pasar.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua uang kuno Rp500 Tahun 1992 dapat ditukarkan dengan uang baru. Bank Indonesia hanya menerima penukaran uang edaran tahun tertentu saja, bukan uang kuno dari jaman kolonial. Kategori uang yang bisa ditukar biasanya akan berbeda setiap tahunnya.
Sebagai contoh, pada tahun 2018, Bank Indonesia mengumumkan bahwa masyarakat dapat menukar uang keluaran tahun 1998-1999 dengan uang edaran terbaru. Selain menukarkan uang kuno dengan uang baru di Bank Indonesia, terdapat juga cara lain untuk menjual uang kuno.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua uang kuno bisa dijual dengan harga tinggi. Harga uang kuno dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kondisi uang, kelangkaan, dan permintaan pasar