PASUNDAN EKSPRES – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengecam keras upaya politisasi dan pembunuhan karakter yang diarahkan kepadanya dalam konteks putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 November, Anwar dengan tegas mengungkapkan pandangannya.
“Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendengar kabar tentang upaya politisasi yang bertujuan menjadikan saya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk putusan terbaru MK dan pembentukan MKMK ini. Saya telah mendengar kabar ini jauh sebelum MKMK terbentuk,” ujar Anwar.
Baca Juga:Guru Diperas Polisi Gadungan dengan Video PornoFelix Siauw Tanggapi Podcast Deddy Corbuzier dan Buya Arazzy Bahas Soal Konflik Israel-Palestina, Tidak Memberikan Informasi Berarti
Meskipun mengetahui bahwa karakternya sedang menjadi target upaya pembunuhan karakter, Anwar mengungkapkan bahwa ia tetap menjaga prinsip berbaik sangka.
Ia tetap berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi serta mendukung pembentukan MKMK.
“Namun, meskipun saya sadar adanya skenario untuk merusak karakter saya, saya tetap memegang prinsip berbaik sangka, karena itulah cara dan karakter yang seharusnya dimiliki oleh seorang Muslim dalam berpikir,” tambahnya.
Anwar juga mengungkapkan keprihatinannya terkait sidang kode etik Majelis Kehormatan yang digelar secara terbuka.
Menurutnya, sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi, sidang seharusnya dilakukan secara tertutup.
“Saya merasa prihatin bahwa proses peradilan etik, yang seharusnya dilakukan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, ternyata dilaksanakan secara terbuka. Secara normatif, hal ini jelas melanggar aturan dan tidak sejalan dengan tujuan pembentukan MKMK, yang seharusnya bertujuan untuk menjaga integritas Mahkamah Konstitusi, baik dari segi individu maupun institusional,” paparnya.
Selain itu, Anwar merasa difitnah dalam penanganan perkara nomor 90 yang berkaitan dengan batas usia calon wakil presiden.
Baca Juga:Podcast Deddy Corbuzier dan Buya Arrazy Bahas Konflik Palestina-Israel Tuai KontroversiMK Kembali lakukan Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini, Kapan Bisa Berlaku?
“Ia mengecam fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta,” katanya.
Sebelumnya, MKMK telah memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan syarat usia calon wakil presiden. MKMK juga telah mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar dilarang mencalonkan diri atau diusulkan kembali sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.