KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu 2024.
“Kami harap masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi Pemilu. Saya harap masyarakat untuk tidak takut melaporkan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi.
Dikatakan, dengan banyaknya peserta pemilu tidak akan cukup jika mengandalkan Bawaslu saja. Untuk itu pengawasan partisipatif masyarakat akan sangat membantu tugas Bawaslu di lapangan.
Baca Juga:Pelatihan P5 Bagi Guru di Korwil Pagaden BaratPemkab Karawang Kembangkan Kota Baru, Disini Rencana Lokasinya
“Pengawasan partisipatif sangat penting untuk membantu tugas kita di lapangan. Karena masyarakat mengetahui secara jelas kondisi di lapangan, ” katanya.
Ketika menemukan pelanggaran Pemilu, Kusnadi menyebutkan, masyarakat bisa melaporkan kejadian melalui Panwascam atau langsung ke Bawaslu.
Bawaslu akan menerima laporan pada hari kerja dan jam kerja, kecuali pada masa tenang atau pemungutan suara bisa dilakukan satu kali dalam waktu 24 jam.
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran Pemilu harus mencantumkan fotocopy identitas, alamat pelapor, bukti. “Lalu juga harus menjelaskan siapa yang dilaporkan, kejadiannya dimana dan kapan kejadiannya, ” katanya.
Kemudian Bawaslu akan mengkaji laporan itu dalam waktu paling lama dua hari setelah masuk laporan, lalu akan dilakukan pengkajian memenuhi syarat formal dan materil atau tidak. Setelah terpenuhi akan Bawaslu berikan nomor registrasi.
“Laporan bisa dicabut oleh pelapor ketika belum diberikan nomor registrasi, ” katanya. (use)