PASUNDAN EKSPRES – Ancaman penjara bagi Capres dan Cawapres mengundurkan diri yang sudah ditetapkan oleh KPU mendadak menjadi perbincangan.
Tidak hanya bagi Capres dan Cawapres saja. Bahkan partai politik pendukungnya juga bisa dikenakan sanksi.
Padahal ancaman pidana ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca Juga:Dampak Posting Konflik Palestina Israel, Felicya Angelista Dihujat NetizenLink Nonton Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Penuh Kontroversi dan Ajak Penonton Berpikir Kritis
Tepatnya pasal 552 UU Pemil, yang berbunyi, menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden yang sengaja mengundurkan diri setelah penetapan oleh KPU hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dapat dihukum dengan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar.
Hukuman yang sama juga berlaku bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian calon presiden dan calon wakil presiden. Berikut kutipan lengkap dari ketentuan tersebut:
Pasal 552 (1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Oleh karena itu, UU Pemilu melarang salah satu pasangan calon untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (2).
Sebagai informasi, tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden telah dibuka oleh KPU RI pada 19-25 Oktober 2023.
Dalam periode tersebut, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah mendaftarkan diri ke KPU RI.
Baca Juga:Gelar Produk Pertanian, Bupati Subang Optimis Program Upland Manggis Sejahterakan PetaniDiduga Selingkuh, Gunawan Dwi Cahyono Suami Okie Agustina Minta Maaf
Saat ini, mereka masih berstatus sebagai bakal pasangan calon, menunggu penetapan resmi oleh KPU RI sebagai pasangan calon definitif pada 13 November 2023.
Setelah tanggal tersebut, larangan mundur beserta konsekuensi pidana untuk penarikan atau penggantian calon akan berlaku.
Meskipun demikian, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengingatkan bahwa sejak mendaftarkan diri ke KPU RI, para bakal pasangan calon sudah berkomitmen untuk tidak menarik pencalonan atau mundur dari pencalonan.