Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan, yang merupakan salah satu syarat pengajuan bakal pasangan calon ke KPU RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
“Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).
“Selanjutnya di huruf f dari ayat dan pasal tersebut, dinyatakan (soal) surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon,” ia menambahkan.