Dukung Pengembangan Desa Wisata dan Kuliner, DPRD Karawang Sosialisasikan Perda Ekraf

Dukung Pengembangan Desa Wisata dan Kuliner, DPRD Karawang Sosialisasikan Perda Ekraf
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Akmaludin melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kecamatan Tirtamulya.
0 Komentar

KARAWANG-Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Akmaludin melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kecamatan Tirtamulya.

Pada kegiatan tersebut, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mensuport pengembangan Desa Wisata dan Kuliner yang ada di Kecamatan Tirtamulya.

Desa Karangjaya Kecamatan Tirtamulya merupakan salah satu desa di Daerah Pemilihan Lima yang memiliki potensi pengembangan desa wisata dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam, Budaya serta kuliner.

Baca Juga:Remaja 20 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Pintu Rel Cinangoh Barat KarawangMaju Nyaleg, Ebeh Halim Tanggalkan Jabatan Kepala Desa Duren Karawang

“Dengan memanfaatkan area sawah serta budaya dan kuliner, Desa Karangjaya dapat mengembangkan potensi ekraf yang ada. Tentunya hal ini harus mendapatkan suport dari Pemerintah Daerah. Saya pribadi sangat mensuport pengembangan ekraf di Kabupaten Karawang pada umumnya dan di Kecamatan Tirtamulya ini pada khususnya,” ujar Akmaludin.

Ia membeberkan, adanya Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekraf ini menjadi peluang bagi para pelaku ekraf untuk dapat berkembang pada era perkembangan teknologi dan digitalisasi.

“17 sub sektor ekraf ini bukan berarti merupakan item-item terpisah, justru masyarakat dapat memanfaatkan perkembangan teknologi dalam pengembangan usaha. Misalnya pembangunan Desa Wisata yang memanfaatkan sumber daya alam dari area pertanian dikombinasikan dengan budaya dan kuliner, lalu pemasaran dilakukan melalui media sosial lewat foto atau video sehingga lebih menarik,” papar Akmaludin.

Apalagi saat ini, lanjut Akmaludin, Bidang Ekraf sendiri sudah ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, sehingga Pemda bisa lebih aktif berperan dalam pengembangan ekraf di Kabupaten Karawang.
“Keberadaan Bidang Ekraf ini dapat membantu para pengusaha yang bergerak di bidang Ekraf untuk lebih berkembang. Apalagi Perda Ekraf juga memberikan perlindungan dan jaminan bagi para pelaku ekraf untuk mendapatkan bantuan dari Pemda,” tandasnya.(use/ery)

0 Komentar