SUBANG-Ingin menguasai harta warisan, seorang pria paruh baya berinisial S (70) asal Kampung Cigoong, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri Tasem (58).
Pelaku mengakui jika telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menusuk bagian pinggang, perut dan punggung korban dengan menggunakan pisau dapur.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap perbincangan para tetangga mengenai pembagian warisan.
Baca Juga:Keluarga Minangkabau di Subang Minta Israel Hentikan PerangKesalahan Konstruksi, Jembatan di Dusun Neglasari Karawang Ambruk
“Yang mana mengenai pembagian warisan yang dikuasainya (dikuasai pelaku) yang sampai saat ini belum dibagikan kepada korban T (58). Korban T sempat berbincang kepada tetangga bahwa warisan tersebut belum dibagikan dan perbincangan tersebut didengar oleh tersangka S,” ungkapnya.
Adapun kronologis kejadian, jelas Ariek, pada Minggu, (21/8/23) malam hari bertempat di Kampung Cigoong, RT10/004, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran pelaku menuju rumah korban dengan membawa satu bilah pisau dapur.
Pelaku menuju rumah korban melalui jalan gang dan melewati perkebunan. Setibanya di rumah korban pelaku memasuki rumah korban melewati pintu belakang dengan mencongkel tulak yang terbuat dari kayu sehingga pintu tersebut terbuka.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan menuju ruang tengah yang didapati korban sedang tertidur lelap di kasur yang berselimut kain samping, setelah itu pelaku langsung membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya,” jelasnya.
Sementara, tangan kanan pelaku menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya ke bagian pinggang, perut dan punggung secara berkali–kali.
Setelah melakukan penusukan pelaku langsung keluar melalui pintu dapur dan melewati jalan belakang rumah, selanjutnya pelaku pulang kerumahnya melalui perkebunan dan pesawahan.
Setibanya di rumah, lanjut Ariek, pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang dikenakannya pada saat melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga:KPU Karawang Targetkan Partisipasi Pemilu 2024 Capai 85 persenKapasitas Rombongan Belajar PAUD, SD, dan SMP di Karawang Dibatasi Minimal 40 Siswa per Kelas
“Dengan adanya kejadian tersebut sehingga pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Pabuaran, selanjutnya Sat Reskrim Polres Subang dibantu Polsek Pabuaran melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang yakni 1 (satu) buah baju warna kuning, 1 (satu) buah kain sarung warna merah motif kotak-kotak, 2 (dua) buah sarung bantal warna cream motif kotak-kotak hijau, 1 (satu) buah bantal warna kuning motif batik, 1 (satu) buah selimut warna merah (satu) buah pisau steanlis dan barang bukti lainnya.