Kakak Hilangkan Nyawa Adik Gara-gara Warisan

Kakak Hilangkan Nyawa Adik Gara-gara Warisan
TANGKAP TERSANGKA: Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat mengintrogasi tersangka pembunuhan.
0 Komentar

Atas perbuatannya pelaku dijerat PASAL 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya, warga Kampung Cigoong, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran digegerkan dengan ditemukannya Tasem (58) yang sudah tidak bernyawa pada Senin, (21/8/23).

Hal tersebut berawal dari suami korban Dasga (70) yang baru saja pulang menggembala bebek di sawah sekira pukul 17.00 WIB dan mendapati istrinya terbaring di tengah rumah dengan kondisi penuh luka sayatan, dan dibekap bantal.

Baca Juga:Keluarga Minangkabau di Subang Minta Israel Hentikan PerangKesalahan Konstruksi, Jembatan di Dusun Neglasari Karawang Ambruk

Mendapati hal tersebut Dasga sontak berteriak dan memanggil para tetangga. Akhirnya Dasga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabuaran Polres Subang.(cdp/ysp)

Laman:

1 2
0 Komentar