Kronologis Gratifikasi Rp7 M yang Menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej

wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Wamenkumham Eddy Hiariej, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Wamenkumham ini telah dilakukan sekitar dua minggu yang lalu.

Dalam pengumuman tersebut, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya merupakan penerima gratifikasi.

Baca Juga:Daftar 6 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan dari Presiden Ir JokowiWamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Gratifikasi oleh KPK

Sementara satu lainnya adalah pemberi. Meskipun demikian, Alexander tidak merinci nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus yang menyeret Wamenkumham ini sebenarnya telah bergulir sejak bulan Maret 2023. Proses peningkatan status hukum Eddy menjadi tersangka memakan waktu sekitar delapan bulan.

Alexander juga memberikan kronologi perkembangan kasus, di mana laporan dugaan suap Eddy pertama kali dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) kepada KPK pada bulan yang sama.

Eddy, seorang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.

Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

Dalam laporan IPW, disebutkan bahwa terdapat aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima oleh dua orang dan diduga merupakan asisten pribadi Eddy.

Uang tersebut diyakini terkait dengan jabatan Eddy, meskipun peristiwa tersebut berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada periode April hingga Oktober 2022.

Baca Juga:Jaga Netralitas, ASN Dilarang Share, Like, Comment Materi Kampanye Peserta PemiluCapres dan Cawapres yang Mengundurkan Diri Padahal Sudah Ditetapkan KPU Bisa Diancam Penjara

Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi pada tanggal 20 Maret dan 28 Juli 2023, Eddy memberikan bantahan terhadap laporan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang menyudutkannya.

“Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” ujar Eddy seperti yang dikutip Pasundan Eksapres dari Kompas.com pada tanggal 20 Maret 2023.

Dalam klarifikasinya, Eddy menyatakan telah menyampaikan beberapa bukti, meskipun rinciannya tidak diungkapkan karena bersifat rahasia.

0 Komentar