KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Satpol PP, kembali melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang terdapat sepanjang jalur lingkar Tanjungpura, Karawang.
Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, S.Ak, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons atas pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Usaha yang Berdampak Gangguan Ketertiban.
Dalam penjelasannya, Tata Suparta menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar dan PKL tersebut melanggar peraturan daerah terkait kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3).
Baca Juga:Baked & Kold Subang, Sensasi Es Krim Klasik dan Kue Varian Unik yang MemikatSemangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa
“Langkah ini bukan hanya untuk aktivitas masyarakat, tetapi juga demi kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya dengan tegas.
Pihak Satpol PP telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik bangunan liar dan PKL di sekitar jalan Tanjungpura. Proses penertiban mengikuti tahapan standar operasional prosedur (SOP), dimulai dari surat himbauan, teguran 1, 2, dan 3, hingga peringatan 1, 2, dan 3. Para pemilik diberi perintah untuk membongkar sendiri tempat usaha atau bangunan liar mereka.
Pembongkaran yang dilakukan fokus pada area pembangunan taman yang sedang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Sebanyak 27 bangunan liar dan PKL berhasil ditertibkan.
Beberapa pemilik dengan patuh membongkar sendiri, namun empat bangunan liar harus dibongkar paksa. Pembongkaran dilakukan dengan pemilik hadir di tempat untuk memastikan keamanan barang-barang.
“Tindakan ini bukan hanya sebatas satu kali. Patroli dan surat himbauan rutin kami lakukan, terutama terkait pelanggaran K3. Penertiban di sepanjang jalan lingkar Tanjung Pura ini akan terus dilanjutkan,” tambah Tata Suparta.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aksi penertiban akan merambah ke titik-titik lain, termasuk “Rumah Bedeng” di Desa Belendung, Klari, dan lokalisasi di pusat Kota Karawang yang diduga sebagai tempat prostitusi. (dik/ded)