Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Gratifikasi oleh KPK

wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah memasuki tahap penyidikan. Ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Alexander Marwata mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu.

Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan penerima, sedangkan satu merupakan pemberi.

Baca Juga:Jaga Netralitas, ASN Dilarang Share, Like, Comment Materi Kampanye Peserta PemiluCapres dan Cawapres yang Mengundurkan Diri Padahal Sudah Ditetapkan KPU Bisa Diancam Penjara

“Pemilihan tersangka Wamenkumham sudah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Jelas, sepertinya sudah diulas di majalah Tempo,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (9/11/2023).

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Eddy Hiariej termasuk salah satu yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK telah meningkatkan penanganan laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej ke tahap penyidikan, dan Eddy memberikan respons terhadap hal tersebut.

“Aduh!” kata Eddy sambil meletakkan kedua tangannya di depan dada setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/11). Eddy enggan memberikan komentar lebih lanjut dan langsung masuk ke dalam mobilnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW menginformasikan bahwa laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan.

“Pada 5 Mei 2023, kami telah mengajukan surat permintaan informasi, yang telah diterima oleh KPK. KPK telah memberikan jawaban bahwa masalah pengaduan masyarakat yang dilaporkan oleh IPW terhadap Pak Wamenkumham ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan,” kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/5).

Eddy Hiariej juga telah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang diajukan oleh IPW pada bulan Maret sebelumnya. Saat itu, Eddy menilai aduan dari IPW cenderung fitnah.

Baca Juga:Dampak Posting Konflik Palestina Israel, Felicya Angelista Dihujat NetizenLink Nonton Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Penuh Kontroversi dan Ajak Penonton Berpikir Kritis

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi tersebut telah selesai. Ali mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada bulan sebelumnya.

0 Komentar