“Jadi, terkait dengan pertanyaan teman-teman, perlu kami sampaikan bahwa saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (6/11).
Namun, dia belum merinci siapa tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Eddy Hiariej.
Penggunaan pasal tersebut berbeda dengan laporan awal yang diterima oleh KPK terkait dugaan korupsi Eddy Hiariej.
Baca Juga:Jaga Netralitas, ASN Dilarang Share, Like, Comment Materi Kampanye Peserta PemiluCapres dan Cawapres yang Mengundurkan Diri Padahal Sudah Ditetapkan KPU Bisa Diancam Penjara
“Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (6/11).
Asep menjelaskan bahwa penggunaan pasal suap memungkinkan adanya lebih dari satu tersangka dalam kasus Wamenkumham, karena KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
“Kalau suap itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ ada perantara dan lain-lain,” tambahnya.