PASUNDAN EKSPRES – Menjual Uang Koin Kuno, Uang koin kuno merupakan benda bersejarah yang memiliki nilai tinggi.
Oleh karena itu, uang koin kuno harus dilindungi dan dilestarikan.
Tapi masih banyak orang yang menjual uang koin kuno secara ilegal.
Hati-hati Menjual Uang Koin Kuno
Menjual uang koin kuno secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca Juga:Keren Ternyata Ini Penampakan dan Harga Batu Giok Asli CinaSubang Memiliki Beragam Kuliner yang Khas, Ini Beberapa Rekomendasi Tempat Makan di Subang yang Paling Enak
Pasal 106 ayat (1) UU Cagar Budaya menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan benda cagar budaya tanpa izin dari Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 62 ayat (1) PP Benda Cagar Budaya menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan benda cagar budaya tanpa izin dari Menteri dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Penghentian kegiatan;
- Pencabutan izin;
- Pengembalian benda cagar budaya;
- Pemusnahan benda cagar budaya; atau
- Tindakan lain yang dianggap perlu.
Sanksi pidana dan administratif ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan uang koin kuno sebagai benda cagar budaya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menjual uang koin kuno secara ilegal.
Berikut adalah beberapa cara untuk menghindari sanksi pidana dan administratif karena menjual uang koin kuno secara ilegal: