PASUNDAN EKSPRES – Uang Koin Kuno merupakan salah satu benda bersejarah yang memiliki nilai jual tinggi.
Hal ini dikarenakan uang koin kuno memiliki nilai historis, artistik, dan numismatik yang tinggi.
Oleh karena itu, banyak orang yang tertarik untuk membeli dan menjual uang koin kuno.
Dalam hukum Indonesia, penjualan koin kuno secara umum diperbolehkan.
Baca Juga:Stop! dari Sekarang Sebelum Terlambat, Hati-hati Menjual Uang Koin Kuno Secara Ilegal dapat dikenakan Sanksi PidanaKeren Ternyata Ini Penampakan dan Harga Batu Giok Asli Cina
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar penjualan koin kuno tidak melanggar hukum.
Hukum Jual Beli Uang Koin Kuno
Pada dasarnya, penjualan uang koin diatur oleh hukum perdata, khususnya dalam hal jual beli.
Menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang kepada pihak yang lain, dengan menerima suatu harga sebagai penggantinya.
Pada saat menjual uang kuno, penjual harus memenuhi syarat-syarat jual beli yang berlaku, yaitu:
Sanksi Jual Beli Uang Kuno Secara Ilegal
Penjualan uang koin dapat menjadi ilegal jika melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa contoh pelanggaran hukum dalam penjualan uang koin antara lain:
- Menjual uang kuno yang palsu atau dipalsukan. Hal ini merupakan tindak pidana pemalsuan dan dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 263 KUHP).
- Menjual uang koin kuno yang merupakan benda cagar budaya. Hal ini merupakan tindak pidana pencurian benda cagar budaya dan dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar (Pasal 470 KUHP).
- Menjual uang koin kuno yang merupakan barang milik negara. Hal ini merupakan tindak pidana pencurian dan dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun (Pasal 362 KUHP).