Selain itu, penjualan koin kuno juga dapat menjadi ilegal jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya peraturan mengenai larangan ekspor dan impor barang tertentu.
Tetapi penjual harus memperhatikan agar penjualan uang kuno tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Jika melanggar hukum, maka penjual dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif.