Cara Daftar IMEI iPhone di Indonesia

Cara Daftar IMEI iPhone di Indonesia
Cara Daftar IMEI iPhone di Indonesia(Freepik)
0 Komentar

Apa itu IMEI iPhone?
International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identitas unik yang diberikan pada setiap perangkat seluler, termasuk iPhone.

Nomor ini digunakan untuk mengidentifikasi perangkat dan memastikan bahwa perangkat tersebut legal dan tidak dicuri.

Mengapa perlu mendaftarkan IMEI iPhone?
Mendaftarkan IMEI iPhone sangat penting untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:Sejarah Pencak Silat Warisan Budaya IndonesiaSejarah Sosiologi Secara Singkat

Jika IMEI iPhone tidak terdaftar secara resmi, maka perangkat tersebut dianggap ilegal dan dapat diblokir.

Selain itu, mendaftarkan IMEI juga membantu mengidentifikasi perangkat jika hilang atau dicuri.

Cara daftar IMEI iPhone

Berikut adalah beberapa cara untuk mendaftarkan IMEI iPhone:

Melalui situs web Bea Cukai

  • Kunjungi situs web Bea Cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html
  • Isi formulir permohonan secara online dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor, tiket pesawat, dan struk pembelian perangkat
  • Setelah semua dokumen diunggah, isi kode captcha dan klik “send”
  • Setelah terkirim, Anda akan mendapatkan Kode QR atau Registration ID
  • Datang ke kantor Bea Cukai untuk melakukan scanning Kode QR di bagian pemeriksaan Bea Cukai
  • Setelah urusan perpajakan selesai, Anda akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai

Melalui aplikasi Bea Cukai

  • Unduh aplikasi Bea Cukai di ponsel berbasis Android
  • Pilih menu IMEI dan lengkapi data diri beserta detail ponsel yang dimiliki
  • Setelah data lengkap, klik ‘Complete’ dan tunggu QR Code atau Registration ID muncul
  • Kode tersebut dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut di kantor Bea Cukai

Sebelum mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri secara mandiri, pastikan iPhone yang Anda beli bukan merupakan barang ilegal dan diberi dengan cara yang sah.

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mendaftarkan IMEI iPhone, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

0 Komentar