Polres Subang Tangani 66 Kasus Pencabulan Anak, Media Sosial Jadi Faktor

Polres Subang Tangani 66 Kasus Pencabulan Anak, Media Sosial Jadi Faktor
0 Komentar

SUBANG- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang melaporkan penanganan 66 kasus pencabulan anak sejak awal Januari 2023. Faktor-faktor seperti pergaulan, media sosial, dan kedekatan dengan pelaku menjadi pemicu utama kejadian pencabulan.

Kepala Unit PPA, Aiptu Nenden Nurfatimah SH, mengungkapkan bahwa sebanyak 66 kasus pencabulan anak di bawah umur telah ditangani oleh unitnya sejak awal tahun 2023. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai tahap penanganan, mulai dari putusan vonis di pengadilan, pelimpahan ke Kejaksaan, hingga proses penyidikan yang masih berlangsung.

Dalam penjelasannya, Nenden menyatakan bahwa mayoritas kasus pencabulan ini melibatkan pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti ayah tiri, ayah kandung, hingga saudara. Pencabulan seringkali terjadi akibat faktor lingkungan dan peran media sosial, di mana pergaulan yang dimulai dari perkenalan berujung pada kedekatan intim antara pelaku dan korban.

“Kami minta orang tua mengetatkan pengawasan kepada anak-anaknya,” tambahnya.

Baca Juga:Hadiri Kirab Pemilu 2024, Kang Jimat Ajak Semua Pihak Jaga KondusifitasBPBD Karawang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrim, Tiga Kecamatan Rawan Banjir dan Tanah Longsor

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Pinos Permana SH menambahkan bahwa di Subang, perkara yang cukup tinggi adalah narkotika dan kekerasan terhadap anak. Kasus-kasus tersebut tercatat sebagai hasil limpahan dari Polres Subang.”Ya, kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi,” ungkapnya.

Pinos menegaskan bahwa untuk kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya tidak ragu untuk menuntut terdakwa dengan hukuman tinggi. Ini karena tindakan pelaku terhadap korban dianggap merusak generasi bangsa.

“Kekerasan terhadap anak adalah salah satu perkara skala prioritas,” tegasnya.(ygo/ded)

 

0 Komentar