PASUNDAN EKSPRES – Di dalam artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara daftar NPWP online 2023.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
NPWP wajib dimiliki oleh semua orang yang memiliki penghasilan, baik berupa gaji, usaha, maupun penghasilan lainnya.
Baca Juga:Resep Tahu Gejrot, Kuliner Khas Cirebon yang Gurih dan Segar!7 Cara jual Uang Jadul Kertas di Lazada, Tips Cepat Laku dan Terjual Mahal Cek di Sini!
Pada artikel ini, kita akan membahas cara daftar NPWP online 2023 secara lengkap dan mudah dipahami.
Syarat dan Ketentuan
Sebelum mendaftar NPWP online, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki penghasilan di Indonesia.
- Memiliki KTP atau Paspor dan KITAS/KITAP.
- Tidak memiliki NPWP.
Alat dan Bahan
Untuk cara daftar NPWP online, Anda membutuhkan beberapa alat dan bahan, yaitu:
- Komputer atau laptop dengan koneksi internet.
- Email aktif.
- KTP atau Paspor dan KITAS/KITAP.
- Dokumen pendukung lainnya (jika ada).
Langkah-langkah
Berikut Langkah-langkah Cara Daftar NPWP Online 2023
1. Buka situs ereg.pajak.go.id
Kunjungi situs ereg.pajak.go.id di browser komputer atau laptop Anda.
2. Buat akun
Klik tombol “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan akurat.
Pastikan email yang Anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering Anda gunakan.
Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Daftar”.
3. Verifikasi email
Baca Juga:Sejarah Lato-lato Tradisional, Mainan Jadul yang Kini Kembali Viral!2 Cara Registrasi Kartu Telkomsel Dengan Mudah dan Cepat, Cek di Sini!
Cek email Anda dan buka link verifikasi yang dikirim oleh DJP.
Jika link verifikasi tidak ada di inbox, cek folder spam.
Setelah mengklik link verifikasi, Anda akan diarahkan ke halaman aktivasi akun.
4. Aktivasi akun
Isi formulir aktivasi akun dengan lengkap dan akurat.
Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol “Aktifkan”.
5. Lengkapi data diri
Setelah akun Anda aktif, Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data diri.
Isi data diri Anda dengan lengkap dan akurat.
Pastikan data diri yang Anda isi sesuai dengan KTP atau Paspor dan KITAS/KITAP.
6. Pilih jenis pekerjaan
Pilih jenis pekerjaan yang sesuai dengan kondisi Anda.
Ada 4 pilihan jenis pekerjaan, yaitu: