PASUNDAN EKSPRES – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan terhadap fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Tanggapan tersebut disampaikannya setelah menghadiri rapat dengan anggota Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin (13/11/2023).
Menurut Menteri Agama, fatwa tersebut merupakan wujud solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan bagi warga di Palestina.
Baca Juga:KPU RI Beberkan Mekanisme Pengundian Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024MUI Jawa Barat Sebut Fatwa Dukungan untuk Palestina Tidak Memiliki Batas Waktu
“Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense) yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini,” ujar Menteri Yaqut di Jakarta, Senin.
Pemerintah mengonfirmasi bahwa hingga Ahad (12/11), sebanyak 11.078 warga Gaza, Palestina, telah menjadi korban tewas akibat serangan udara dan artileri Israel sejak perang meletus. Sekitar 40 persen dari korban tersebut adalah anak-anak.
Meskipun demikian, Menteri Agama menyatakan bahwa fatwa haram yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (10/11) dapat dilakukan atau sebaliknya.
Fatwa tersebut, yang tercantum dalam surat keputusan Nomor 83 Tahun 2023, bersifat sebagai rekomendasi bagi masyarakat di Tanah Air.
Dengan demikian, keputusan tersebut tidak bersifat memaksa masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan produk tertentu.
“Misalnya begini, masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada, lalu bagaimana bisa kita haramkan,” jelasnya.
Secara prinsip, Kementerian Agama menganggap kebijakan tersebut wajar sebagai upaya untuk menegaskan bahwa masyarakat memiliki banyak cara dalam menghentikan kekerasan yang dilakukan Israel terhadap warga di Palestina, selain melalui langkah diplomatik, bantuan kemanusiaan, dan penggalangan dana.
Baca Juga:Inilah Daftar Produk yang Diduga Pro Israel dan Diboikot di Sejumlah NegaraIsi Lengkap Fatwa Haram MUI untuk Produk Pendukung Israel
“Yang jelas, konflik di Palestina harus dihentikan seperti yang telah pemerintah sampaikan secara tegas dalam banyak kesempatan,” tambahnya.*