SUBANG-Pengacara tersangka Yosep Hidayah, Fajar Sidik membantah hasil pra rekontruksi yang dilakasanakan tim Ditreskrikum Polda Jabar pada Kamis, (2/11/23).
Ia mengatakan, dalam pra rekontruksi tersebut banyaknya ketidaksesuaian dari keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu yang menjadi dasar atas penerapan tersangka lain.
“Apa yang disampaikan Danu dalam keterangan pra rekontruksi itu adalah versi Danu, menurut klien kami (Yosep) tidak sinkron sama sekali ngarang itu. Pak Yosep itu tidak pernah bertemu Danu pada saat malam kejadian,” kata Fajar.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Danu kepada penyidik terkait kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tidak sesuai dengan jam kematian yang dinyatakan oleh tim forensik.
Baca Juga:Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari Sebut Remaja Punya Peran Penting Cegah StuntingKetua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul Minta Pegawai Pemerintah Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
“Apa yang disampaikan oleh keterangan Danu almarhum ibu Tuti dan Amel itu meninggal di bawah jam 12 malam. Sedangkan ahli forensik menyampaikan dalam statmentnya itu jam 2 sampai dan 4 untuk ibu Tuti, untuk Amel itu jam 4 sampai jam 6,” terangnya.
Fajar Sidik juga menyoroti adegan pada saat pra rekontruksi ketika tersangka Yosep menggendong jenazah Amel dari dalam rumah ke mobil seorang diri. Menurut Fajar, hal tersebut dianggap tidak masuk logika.
“Mayat itu sangat berat, mana mungkin seorang yang sudah berusia seperti pak Yosep mengangkat mayat itu. Yang kedua, kalau semiskan pak Yosep mengangkat jenazah almarhum Amel mungkin bercak darahnya banyak dan berlumur, ini kita pakai logika aja,” jelasnya.
Saat ini, Fajar Sidik selaku kuasa hukum Yosep akan mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka terhadap Yosep oleh pihak kepolisian.
Pra peradilan dilakukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti untuk Yosep serta seluruh hasil pra rekontriksi yang dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Jabar hanya berdasarkan keterangan Danu.(cdp/ysp)