5) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan (Pasal 22 PP Tilang).
6) Tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
7) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a. Menempatkan tanda paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan;
b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
“Petugas lalu lintas yang boleh melakukan tilang manual dalam situasi tertentu ada 3 kriteria,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho.
Syarat pertama, petugas tersebut harus dilengkapi dengan surat perintah sebagai penindak penegakan ketertiban dan disiplin berlalu lintas.
Baca Juga:6 Cara Cek Nomor XL Anti Ribet Terbaik 2023, Gak Perlu Ingat-Ingat Lagi3 Cara Memasukkan Kode Voucher Telkomsel 2023, Gampang Banget!
Selain itu personel tersebut juga harus mendapatkan sertifikasi penindak pelanggaran lalu lintas.
Terakhir, petugas itu juga harus mendapatkan sertifikasi penegakan hukum lalu lintas.
“Mendapatkan sertifikasi gakkum lantas,” lanjutnya.