PASUNDAN EKSPRES– Subang, 14 November lalu lintas ramai setiap pagi mulai dari sekitar jam 06.00 WIB.
Praktik penilangan sudah menjadi hal umum bagi para pengendara di jalanan, terutama untuk kendaraan bermotor roda dua.
Saat ini, terdapat penilangan yang dilakukan oleh Polisi Pegaden Subang, di depan kantor polisi Pegaden. Fenomena ini dirasakan oleh seorang pengendara motor bernama “Ramdhani” yang baru-baru ini mendapatkan tilang dengan alasan “Cek Pajak Kendaraan”.
Baca Juga:Kredit Sepeda Listrik Tanpa DP, Solusi untuk Memiliki Sepeda Listrik6 Pinjaman Mahasiswa yang Bisa Membantumu Melanjutkan Kuliah
“Ini sudah ketiga kalinya saya diperiksa kendaraan, dan biasanya hanya tanya STNK,” ujar Ramdhani saat kami wawancarai secara personal.
“Ketika saya bertanya, di mana plang tilangnya selain cek pajak kendaraan, eh malah langsung pergi sambil memberikan surat tilang,” lanjutnya sambil menyeruput kopi hangat.
Diketahui bahwa Ramdhani sebenarnya tidak memiliki SIM karena SIM-nya hilang dan belum diperbarui. Namun, masyarakat juga mengetahui bahwa prosedur tilang harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam berlalu lintas, kita wajib mematuhi standar demi keamanan dan kenyamanan. Meskipun demikian, seringkali pengendara melanggar prinsip-prinsip berkendara.
Tidak jarang pula terjadi perdebatan antara pengendara dan polisi karena penilangan dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang benar dan sah.
Sebagai aparat penegak hukum, polisi harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa melanggar aturan itu sendiri. Prosedur tilang yang benar dan sah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP Tilang).
Lalu, bagaimana seharusnya prosedur penilangan oleh polisi yang benar dan sesuai hukum?
- Pemeriksaan harus dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 9 PP Tilang).
- Syarat pemeriksaan termasuk surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh atasan petugas, memuat alasan dan pola pemeriksaan, waktu, tempat, dan daftar petugas yang ditugaskan (Pasal 15 PP Tilang).
- Petugas yang melakukan penilangan wajib menggunakan seragam dan atribut (Pasal 16 PP Tilang).
- Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dilakukan di tempat dan waktu yang tidak mengganggu lalu lintas (Pasal 21 PP Tilang).
- Tempat pemeriksaan harus dilengkapi dengan tanda kecuali tertangkap tangan, dan tanda tersebut ditempatkan 50 meter sebelum tempat pemeriksaan (Pasal 22 PP Tilang).
- Pada pemeriksaan malam hari, petugas wajib menempatkan tanda, memasang lampu isyarat kuning, dan menggunakan rompi yang memantulkan cahaya.