PASUNDAN EKSPRES – Tahapan Pilpres 2024 akan segera dimulai dan KPU pun akan menetapkan nomor urut Pilpres 2023 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa malam (14/11/23).
Para Capres dan Cawaspres yang telah didaftarkan akan memulai perjalanan kampanye mereka dengan nomor urut yang telah ditentukan.
Tahapan Pilpres 2024
Melansir dari CNN Indonesia, tahapan Pilpres 2024 akan berlanjut dengan persiapan menuju masa kampanye yang akan dimulai dua pekan lagi.
Baca Juga:Kenapa Konser Coldplay di Indonesia Cuma 1 Hari? Promotor Ungkap AlasannyaSejarah Sebagai Seni: Ciri-ciri dan Contohnya yang Mudah Diingat
“Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (13/11/23).
Masa kampanye sendiri direncanakan berlangsung selama 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sementara, proses rekapitulasi suara sendiri akan dilakukan mulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional, yang dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Jika pada tahap ini tidak ada paslon yang memperoleh 50% suara nasional plus satu, Pilpres 2024 akan memasuki putaran kedua.
Putaran kedua akan dijadwalkan dari 22 Maret hingga 20 Juli 2024.
Di bawah ini jadwal Pilpres 2024 setelah pengundian nomor urut capres-cawapres:
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
- 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara pemilu
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu
Jadwal Pilpres 2024 (Putaran kedua):
- 22 Maret 2024 – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
- 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara pemilu
- 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024: Penghitungan suara pemilu
- 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Puncak acara Tahapan Pilpres 2024 ini akan terjadi pada 20 Oktober 2024, di mana terpilihnya presiden dan wakil presiden akan diresmikan melalui pengucapan sumpah/janji.