KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, mencatat masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak. Tak tanggung-tanggung, total tunggakan tersebut sebesar Rp179 miliar.
Untuk itu, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menagih tunggakan PBB P2 kepada sejumlah Perusahaan yang lalai membayarkan pajak selama bertahun-tahun kepada pemerintah daerah.
“Jumlahnya sudah plus denda. Sebagai tindak lanjut MoU Bapenda dan kejaksaan meneken serta mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK),” ujar Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah melalui Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali.
Baca Juga:Program Babinsa Serbu Sekolah di Karawang, Komunikasi Sosial Jaga KondusifitasPemerintah Desa Tamelang Kecamatan Purwasari Galakan Penguatan Ketahanan dengan Teknik Hydroponik
Dikatakan Sahali, laporan dari bidang pengendalian dan aevaluasi khusus yang mengurusi piutang pajak daerah saat ini sedang fokus menagih pajak PBB P2, tim kejaksaan saat ini masih berupaya mengaih piutang dari beberapa perusahaan yang sampai saat ini tak kunjung menggubris undangan dari tim kejaksaan.
“Ada tiga kali undangan. Saat ini baru melayangkan undangan pertama ke wajib pajak yang menunggak tersebut,” katanya.
Dijelaskan, ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya harus menggandeng tim dari Kejari Karawang menagih piutan PBB P2 ke perusahaan-perusahaan nakal ini.
“Salah satunya beberapa perusahaan kantor pusatnya berada di luar daerah jadi kami kesulitan mengejar karena selalu banyak alasan para wajib pajak ini untuk mengindari penagihan kewajiban membayar pajaknya,” jelasnya.
Sahali berharap dengan bantuan tim dari Kejari Karawang para wajib pajak yang menunggak membayar pajak selama bertahun-tahun ini bisa segera melunasi kewajiban membayarkan pajaknya segara pada tahun ini sehingga mampu menyumbang kenaikan capaian pemasukan ke PAD Kabupatan Karawang pada sektor PBB P2.(use/ery)