Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Tetap Jalankan Tugas Meski Jadi Tersangka KPK

wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES –  Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tetap beraktivitas seperti biasa meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klarifikasi ini disampaikan saat Eddy Hiariej mengunjungi KPK pada Senin (20/3/2023) sebagai tanggapan terhadap laporan Indonesia Police Watch (IPW).

Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif, menegaskan bahwa Wamenkumham Eddy Hiariej masih menjalankan tugas dan kewajibannya seperti mestinya.

Baca Juga:Menag Yaqut Cholil Qoumas Tanggapi Fatwa MUI untuk dukung Palestina, Wujud Solidaritas!KPU RI Beberkan Mekanisme Pengundian Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Tubagus menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa.

“Sejak Senin, tanggal 13 November 2023, hingga hari ini, posisi beliau di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, melakukan rutinitas seperti biasa,” ujar Tubagus.

Menanggapi pertanyaan awak media, Menkumham Yasonna H. Laoly sebelumnya mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan Eddy Hiariej karena baru saja kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri pada hari yang sama.

“Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri,” ungkap Yasonna setelah membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat pada Senin (13/11).

Yasonna juga memberikan izin kepada KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Eddy Hiariej yang diduga terlibat dalam kasus suap.

“Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada praduga tak bersalah,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, yang juga melibatkan tiga penerima suap dan satu pemberi suap.

Baca Juga:MUI Jawa Barat Sebut Fatwa Dukungan untuk Palestina Tidak Memiliki Batas WaktuInilah Daftar Produk yang Diduga Pro Israel dan Diboikot di Sejumlah Negara

Kasus ini mencuat setelah Indonesia Police Watch melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Wamenkumham Eddy Hiariej menanggapi laporan tersebut dengan memberikan klarifikasi kepada KPK, sementara Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa aktivitasnya berjalan seperti biasa, tanpa adanya penundaan atau perubahan dalam pelaksanaan tugasnya.

0 Komentar