PASUNDAN EKSPRES- Usulan Awal BPIH 1445 H/2024 M Disampaikan oleh Kementerian Agama: Berapa Biaya Ibadah Haji 2024? Cek Disini
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M kepada Komisi VIII DPR.
Usulan awal ini mencapai rata-rata Rp105 juta. Namun, berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah haji Indonesia?
Baca Juga:Link nonton film The Hunger Games The Ballad of Songbirds and Snakes’Resmi Tayang di Bioskop pada 15 November 2023, 5 Fakta Menarik The Hunger Games: The Ballad of Songbirds & Snakes
Wibowo Prasetyo, Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan BPIH sebagai dana operasional Ibadah Haji.
BPIH bersumber dari Bipih, anggaran negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.
“Walaupun Kementerian Agama mengusulkan BPIH awal sebesar Rp105 juta, bukan berarti itulah yang harus dibayar jemaah secara langsung,” jelas Wibowo Prasetyo.
Biaya yang harus dibayar oleh jemaah untuk tahun 2024 belum ditentukan dan akan dibahas lebih lanjut.
Usulan awal dari Kementerian Agama akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH, yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR.
Panja ini, yang dipimpin oleh Moekhlas Sidik, akan melakukan serangkaian pembahasan dan pengecekan harga ke lapangan.
Hasilnya akan menjadi BPIH versi final yang akan dibawa kembali ke Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024.
Baca Juga:5 Resep Pepes Tahu Jamur Kombinasi Enak, Sederhana, dan LezatResep Pepes Tahu Tanpa Kemangi, Praktis yang Lezat dan Aromatik
“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Di dalam regulasi tersebut akan ditetapkan berapa biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah,” terang Wibowo.
Sebagai contoh, pada tahun 2023, setelah melalui serangkaian pembahasan, BPIH ditetapkan dengan rata-rata Rp90.050.637,26.
Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%).
Kesepakatan ini kemudian diresmikan melalui Peraturan Presiden, dan jemaah dapat melunasi Bipih sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.