PASUNDAN EKSPRES – Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia juga buka suara mengenai gelombang boikot terhadap produk yang terkait dengan dukungan terhadap Israel.
Lucia Karina, Direktur Public Affairs, Communication & Sustainability untuk Indonesia dan PNG di CCEP, mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat memberikan banyak komentar terkait aksi boikot tersebut.
“Kalau soal boikot aku tidak bisa berkomentar apa-apa karena semua pihak punya kesempatan untuk usaha ya. Nabi Muhammad pun menyatakan bahwa, ayo kita berusaha dan menjual kepada siapapun. Makanya aku tidak mau berkomentar karena ini menyangkut hak azasi dari masing-masing juga,” ujarnya dalam diskusi panel di Jakarta pada Selasa lalu.
Baca Juga:Penumpang Kereta Api Meningkat Jelang Konser ColdplayColdplay Main Jam Berapa Hari Ini? Berikut Rundown Konser Coldplay Jakarta 2023
Meski demikian, Karina secara pribadi menyampaikan bahwa produk-produk Coca-Cola di Indonesia diproduksi oleh tenaga kerja Indonesia dengan menggunakan bahan-bahan lokal.
“Yang jelas gini, apapun yang terjadi, semua produk-produk itu diproduksi oleh orang-orang Indonesia dengan menggunakan produk lokal Indonesia untuk Indonesia. Itu aja. Yang jelas, namanya dunia selalu bergerak dengan segala itu. Yang penting mari kita doakan untuk perdamaian dan kedamaian,” tambahnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga Palestina.
“Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan (sense) yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga di Palestina saat ini,” kata Menteri Yaqut di Jakarta pada Senin (13/11).
Namun, ia menegaskan bahwa fatwa haram yang dikeluarkan MUI pada Jumat (10/11) itu bersifat rekomendasi bagi masyarakat Tanah Air.
Keputusan ini tidak bersifat memaksa masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan produk tertentu.