Perhatikan Kuncen dan Tukang Gali Kubur
KARAWANG-Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kabupaten Karawang, Acep Suyatna menegaskan, jangan sampai ada Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang menerapkan retribusi, sehingga nantinya malah memberatkan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke depan justru diharapkan dapat melakukan perawatan serta pengelolaan TPU yang lebih serius, agar pemakaman tidak lagi meninggalkan kesan kumuh dan angker, melainkan memiliki nilai-nilai estetika.
Legislator Fraksi PKB itu mengungkapkan, saat ini DPRD melalui Pansus tengah membahas Raperda Penyelenggaraan Pemakaman yang didalamnya mencakup TPU, Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) termasuk Tempat Pemakaman Komersil (TPKom) dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK). Yang mana salah satu tujuan dari Raperda ini adalah untuk menggali potensi PAD melalui pajak dan retribusi pemakaman.
Baca Juga:Kasasi Dikabulkan, Dua Terdakwa Kasus BPR Unit Binong Subang DipenjaraMasih Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Punya Alat Bukti Lain Selain Keterangan Danu
“Memang salah satu tujuan dari Raperda ini adalah menggali potensi PAD dari Pemakaman. Tapi saya tekankan agar di Karawang tidak ada pungutan retribusi untuk TPU yang kemungkinan akan memberatkan masyarakat. Karena memang di beberapa daerah lain ada yang menerapkan retribusi untuk TPU yang dikelola Pemda. Di Karawang menggali Potensi PAD hanya dari TPKom,” ujar Acep.
Kendati tidak boleh adanya retribusi yang dipungut kepada masyarakat dari TPU, lajut Acep, perhatian pemkab terhadap infrastruktur area pemakaman harus lebih ditingkatkan.
“Selama ini TPU selalu memunculkan kesan kumuh atau bahkan seram. Maka harus ada peran dari Pemkab untuk membangun infrastrukturnya, agar TPU ke depan memiliki nilai-nilai estetika. Bisa dianggarkan untuk jalannya, pagarnya, atau bahkan untuk makamnya agar terlihat lebih estetik.
Tidak hanya itu, kesejahteraan pengelola TPU seperti tukang gali kubur dan kuncen harus diperhatikan,” katanya.(use/ery)