SUBANG-Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak Subang. Dari lima tersangka, empat diantaranya masih belum mengaku.
Keempat pelaku tersebut yakni Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi anak Mimin. Saat ini Polda Jabar telah menahan Yosef sebagai tersangka sedangkan Mimin serta dua anaknya hanya dikenakan wajib lapor.
Hanya satu orang saja yang akhirnya mengaku yakni Muhamad Ramdanu alias Danu. Saat ini tersangka Danu mengajukan status justice collaborator dan meminta perlindungan ke LPSK.
Baca Juga:Awalnya Bantu Nasabah Promosikan Usaha Lewat Media Sosial, M. Heru Yudha, Kepala Unit BRI Sagalaherang Subang Jadi Konten KreatorKolam Renang Ciheuleut Subang Akan Direvitalisasi
Kepala Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menegaskan menegaskan, polisi telah punya alat bukti yang cukup meski keempat orang tersebut masih membantah terlibat dalam pembunuhan.
“Gak apa-apa kita punya alat bukti lain, bukan hanya dari keterangan Danu aja,” tegasnya kepada awak media saat diwawancarai di TKP Jalancagak, Senin (13/11).
Menurutnya, alat bukti tersebut sudah dipersiapkan dan akan dibuktikan di pengadilan nanti, termasuk soal bercak darah yang ada di baju tersangka Yosep.
“Kita sudah persiapkan alat bukti itu dengan cukup kuat, nantikan semua dibuktikan di Pengadilan kita sudah yakin mereka tersangka,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat Direskrimum Polda Jabar akan lakukan rekontruksi pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Namun, untuk waktu belum ditentukan.(cdp/ysp)