KOTA BANDUNG-DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Siti Marfu’ah sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (13/11).
Siti Marfu’ah menggantikan posisi Khairullah, Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2019-2024 yang wafat, pada Senin, 15 Agustus 2023 lalu.
Memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.740-Pemotda/2023 tertanggal 3 November 2023 tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kota Bandung atas nama Khairullah S.Pd.I, yang meninggal dunia pada 15 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga:Tunggakan PBB Capai Rp179 M, Bapenda Karawang Ajak Kejari Tagih PerusahaanProgram Babinsa Serbu Sekolah di Karawang, Komunikasi Sosial Jaga Kondusifitas
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa “Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia”.
“Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bandung, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas almarhum. Semoga Dharma Bakti yang telah dicurahkan menjadi ladang amal ibadah bagi almarhum dan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT,” kata Tedy didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat dan Wakil Ketua III Edwin Senjaya.
DPRD Kota Bandung juga telah menerima SK Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.742-Pemotda/2023 tanggal 3 November 2023 tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Siti Marfu’ah.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Siti Marfu’ah telah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kota Bandung Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menggantikan Khairullah,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Disebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna”.