Tidak Sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023
KARAWANG-Ratusan alat peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif (Caleg) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang bersama tim gabungan.
“Agenda hari ini kita tertibkan APS (alat peraga sosialisasi) yang tidak sesuai aturan, karena hari ini kan tahapan sosialisasi,” ujar Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, Rabu (15/11).
Dikatakan Ade, ratusan APS berupa baliho dan banner ini ditertibkan, karena tidak sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023. Penertiban akan terus dilakukan sampai masuk masa kampanye per tanggal 28 November 2023.
Termasuk APS yang dianggap melanggar Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Perda K3) pun turut ditertibkan petugas Satpol PP Karawang. “Yang kita tertibkan hari ini mulai di Karawang timur, barat dan Telukjambe Timur. Untuk saat ini terkumpul sekitar 213 APS yang kita tertibkan. Nah semua APS yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan,” serunya.
Baca Juga:Layanan ChatBot Bumita Inovasi Pelayanan Digital Terkait Budaya, Ekraf dan Pariwisata di KarawangPengembang Perumahan Citra Swarna Grande Karawang Diduga Abaikan Keluhan Warga
Dia menegaskan, penertiban difokuskan pada APK caleg setelah ditetapkan pada 3 November 2023. Sementara untuk APK calon presiden dan wakilnya belum dilakukan, karena belum ditetapkan.
Bawaslu, kata dia, sebelumnya sudah memberi kesempatan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK sendiri. Namun jika tidak diindahkan, maka Bawaslu Karawang beserta petugas gabungan akan langsung tertibkan APK tersebut.
“Sudah, kita sejak awal mengajak parpol tertibkan sendiri, APS yang tidak sesuai aturan. Besok juga kita akan panggil vendor reklame untuk menertibkan reklame kampanye berbayar yang tidak sesuai aturan,” tandasnya.(use/ery)