PASUNDAN EKSPRES – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menyampaikan bahwa alokasi anggaran kejaksaan untuk Pemilu Serentak 2024 mencapai Rp14.291.400.000.
Dana tersebut akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dalam program penegakan dan pelayanan hukum Pemilu 2024.
Menurut Burhanuddin, anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh satuan kerja kejaksaan di Indonesia, termasuk Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri.
Baca Juga:Pelatih Timnas Indonesia U-17 Bima Sakti Ingatkan Pemain Kurangi Keselahan IndividuCoca-Cola Indonesia Buka Suara Soal Boikot Produk Dukung Israel
“Dana sebesar Rp14.291.400.000 dialokasikan untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dalam tahapan Pemilu serentak tahun 2024, dalam rangka program penegakan dan pelayanan hukum dari pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah,” ujar Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 16 November 2023.
Sementara itu, dia juga menyampaikan bahwa dukungan anggaran kejaksaan terkait Pemilu 2024 pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp65,6 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk pembuatan pos pemilu, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) terpadu.
“Dukungan anggaran pada kejaksaan yang terkait pemilihan umum pada tahun anggaran 2023 sebanyak Rp65.602.198.000, terdiri dari pembuatan pos pemilu sebesar Rp64.152.572.000 dan kegiatan diklat terpadu pidana umum sebesar Rp1.449.626.000,” tambahnya.
Burhanuddin menjelaskan bahwa anggaran pembuatan pos pemilu tersebut dibagi untuk 534 satuan kerja kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia, melibatkan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri.
“Jumlah rata-rata yang diterima per satuan kerja adalah sebesar Rp119.200.000, dan dana tersebut akan digunakan untuk membangun pengadaan sarana dan prasarana pos pemilu,” ungkapnya.