Ratusan Warga Desa Tanjungsari Barat Cikaum Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Ratusan Warga Desa Tanjungsari Barat Cikaum Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu
0 Komentar

SUBANG- Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Negeri Subang menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu, memfasilitasi ratusan pasangan yang belum memiliki legalitas nikah resmi.

Sidang Itsbat Nikah merupakan proses pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan status sah pernikahan dan kekuatan hukum yang menyertainya.

Sidang Itsbat ini diselenggarakan di Kantor Desa Tanjungsari Barat dengan melibatkan 100 peserta dalam tiga sesi, yakni pada tanggal 16, 17, dan 23 November.

Baca Juga:Gerindra Karawang Siapkan Saksi Militan untuk Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024LapakAep, Aplikasi E-Commerce yang Mengangkat UMKM Karawang ke Tingkat Nasional

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Subang, Kosmara, menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan untuk mempercepat pencatatan nikah bagi pasangan yang telah menikah secara agama dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

“Dalam sidang ini, pasangan yang telah menikah secara agama akan mengajukan permohonan pengesahan untuk mendapatkan pengakuan resmi atas perkawinan mereka,” ujar Kosmara.

Kegiatan ini juga diadakan di luar gedung pengadilan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah.

“Ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan legalitas hukum bagi masyarakat Kabupaten Subang terkait legalitas pernikahan,” tambahnya.

Kepala Desa Tanjungsari Barat, Jaenal Mutakim, menyampaikan rasa terima kasih atas program ini, yang membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah.

“Ini sangat penting sebagai bukti legalitas jati diri warga yang sudah menikah, disamping legalitas yang lainya,” ucap Jaenal.

Pasangan suami istri, Irman (50) dan Kokom (45), dari Desa Tanjungsari Barat, mengapresiasi Sidang Itsbat Nikah Terpadu sebagai program yang membantu dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen legalitas pernikahan tanpa biaya yang besar.

Baca Juga:Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Ketua APINDO Subang: Dukung Regulasi, Tunggu Keputusan Upah Minimum ProvinsiMaling Beraksi di SDN Karyamukti 1 dan SDN Pulojaya II, Elektronik Raib Dibawa Kabur

“Program ini sangat membantu, orang seperti kami bisa terbantu, tidak perlu mengeluarkan biaya, dan dari Pengadilan Agama langsung datang ke sini. Ini memudahkan kami karena tidak perlu pergi jauh ke pengadilan,” ungkap mereka. (cdp)

 

0 Komentar