PASUNDAN EKSPRES – Sejarah Kelahiran Pancasila, Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.
Pancasila lahir melalui proses yang panjang dan berliku, diawali dari masa penjajahan Belanda hingga masa kemerdekaan Indonesia.
Proses Pembentukan Sejarah Kelahiran Pancasila
Proses pembentukan Pancasila dapat dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu:
Baca Juga:Mengungkap Kejayaan Masa Lalu Sumber Sejarah Kerajaan SriwijayaSebuah Infografis Sejarah Kemerdekaan Indonesia
- Tahap Penggalian Gagasan
Tahap ini dimulai pada masa penjajahan Belanda, ketika para tokoh pergerakan nasional mulai memikirkan dasar negara Indonesia yang merdeka. Gagasan-gagasan tersebut antara lain berasal dari pemikiran-pemikiran para tokoh agama, tokoh pergerakan nasional, dan tokoh-tokoh pergerakan pemuda.
- Tahap Perumusan Pancasila
Tahap ini dimulai pada masa pendudukan Jepang, ketika dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia. Pada tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI mengadakan sidang pertamanya dan membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan dasar negara.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Tahap Penyempurnaan Pancasila
Pada tanggal 18 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI bertugas untuk meresmikan kemerdekaan Indonesia dan merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertamanya dan meresmikan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang kedua dan merumuskan UUD 1945.
Dalam sidang tersebut, Piagam Jakarta disetujui untuk menjadi Pembukaan UUD 1945. Namun, pada tanggal 29 September 1945, terjadi perdebatan mengenai sila pertama Piagam Jakarta. Beberapa anggota PPKI mengusulkan agar kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus dari sila pertama.
Akhirnya, pada tanggal 18 Oktober 1945, PPKI mengadakan sidang ketiga dan memutuskan untuk menghapus kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dari sila pertama Piagam Jakarta. Dengan demikian, rumusan Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia adalah: