PASUNDAN EKSPRES- Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting bagi setiap warga negara Indonesia.
KK digunakan sebagai bukti susunan keluarga dan identitas anggota keluarga. KK juga digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin membuat KK, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Siapkan dokumen persyaratan
Baca Juga:Cara Mudah Buat KTP di Kabupaten SubangRekomendasi Film Akhir Pekan 17-19 November 2023
Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat KK di Subang adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT/RW
- KTP kepala keluarga
- Akta kelahiran kepala keluarga
- Akta kelahiran istri/suami (jika ada)
- Akta kelahiran anak (jika ada)
- Kartu keluarga lama (jika ada)
2. Datang ke kantor Disdukcapil Subang
Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang dengan membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
3. Isi formulir permohonan
Di kantor Disdukcapil, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK. Formulir ini dapat diperoleh di kantor Disdukcapil.
4. Serahkan dokumen persyaratan
Setelah mengisi formulir permohonan, serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
5. Petugas akan memproses permohonan Anda
Petugas Disdukcapil akan memproses permohonan Anda. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 hari kerja.
6. Ambil KK
Setelah proses pembuatan KK selesai, Anda dapat mengambil KK di kantor Disdukcapil.
Berikut adalah beberapa tips untuk membuat KK di Subang:
Baca Juga:Rekomendasi Tempat Nonton Film Online dan Offline TerbaikCara Download Novel PDF Gratis Terbaru
- Datanglah ke kantor Disdukcapil pada jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
- Lengkapi semua dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap.
- Jika Anda belum memiliki KTP, Anda dapat mengurusnya terlebih dahulu di kantor Disdukcapil.
Demikianlah cara membuat KK di Subang, Jawa Barat. Semoga bermanfaat.