Cara Mudah Buat KTP di Kabupaten Subang

Cara Mudah Buat KTP di Kabupaten Subang
Cara Mudah Buat KTP di Kabupaten Subang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Cara Mudah Buat KTP di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.

KTP berfungsi sebagai identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi, membuka rekening bank, dan lain-lain.

Baca Juga:Rekomendasi Film Akhir Pekan 17-19 November 2023Rekomendasi Tempat Nonton Film Online dan Offline Terbaik

Cara Mudah Buat KTP di Kabupaten Subang

Untuk membuat KTP di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan secara offline.

Cara online

Cara membuat KTP secara online di Kabupaten Subang dapat dilakukan dengan menggunakan sistem pelayanan daring Adminduk Subang (Sipedas). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs web Sipedas di https://disdukcapil.subang.go.id/sipedas/
  2. Buat akun dengan mengisi data diri dan nomor telepon yang aktif
  3. Masuk ke akun Anda dengan memasukkan username dan password yang telah dibuat
  4. Pilih menu “Cetak KTP”
  5. Isi data diri yang diperlukan, termasuk foto KTP
  6. Upload foto KTP
  7. Klik tombol “Simpan”

Setelah Anda mengisi data dan mengunggah foto KTP, petugas Disdukcapil akan memverifikasi data Anda. Jika data Anda telah terverifikasi, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa KTP Anda sudah bisa dicetak.

Cara offline

Cara membuat KTP secara offline di Kabupaten Subang dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Subang.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Akta Kelahiran
  2. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Subang pada jam kerja
  3. Ambil nomor antrian
  4. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas
  5. Ikuti petunjuk petugas

Petugas Disdukcapil akan memverifikasi dokumen-dokumen Anda. Jika dokumen Anda telah terverifikasi, Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman data.

Setelah data Anda direkam, Anda akan diminta untuk menunggu selama 14 hari kerja. KTP Anda akan selesai dicetak dan bisa diambil di kantor Disdukcapil Kabupaten Subang.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat KTP di Kabupaten Subang:

Baca Juga:Cara Download Novel PDF Gratis TerbaruKode Redeem CODM 17 November 2023, Masih Aktif!

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran

Untuk warga yang belum memiliki KK, dapat mengajukan pembuatan KK terlebih dahulu. Untuk warga yang belum memiliki Akta Kelahiran, dapat mengajukan pembuatan Akta Kelahiran terlebih dahulu.

0 Komentar