KARAWANG-Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Telagasari, bersiap melakukan pengawasan terhadap indikasi pelanggaran pemilu. Baik yang dilakukan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja.
Ketua Panwascam Telagasari, Wawan Suwandi menjelaskan, dalam menjalankan amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, pihaknya dari Panwaslu Kecamatan Telagasari akan terus konsisten melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu. Terutama tahapan yang sudah di depan mata, yaitu masa kampanye. Sebab tahapan kampanye, potensi pelanggaran dan indikasinya bisa terjadi,l. Baik yang dilakukan tim kampanye dan peserta pemilu, maupun masyarakat yang pemahaman regulasinya masih belum menyeluruh dilaksanakan.
“Contoh yang sering terjadi di lapangan adalah ASN baik status PNS maupun PPPK yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Baik sadar atau tidak sadar ini bisa dijerat pelanggaran netralitasnya sebagai ASN abdu negara,” ujarnya, Kamis, (16/11).
Baca Juga:DPC Partai Gerindra Karawang Rekrut Saksi Militan Kejar C1E-Commerce LapakAep Permudah Transaksi Jual Beli UMKM
Selain itu, Wawan menambahkan, yang paling dekat tahapan, adalah pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar seperti disebut dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang kemudian diperbaharui menjadi PKPU Nomor 20 tahun 2023 pasal 70,71 dan 72.
Beberapa klausul yang dirasa terjadi pelanggaran. Misalnya seperti melanggar K3, menempel di tempat sarana umum atau tempat ibadah dan black campaign. Hal itu tentu saja akan menjadi lokus perhatian Panwascam. Pihaknya akan mendampingi SatPol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban APK yang melanggar.
“APK yang melanggar regulasi, sesegera mungkin akan jadi perhatian kami dan lokus penertiban,” tutupnya.(dik/ery)