SUBANG-Guna memudahkan pasangan nikah yang belum memiliki legalitas mendapatkan buku nikah yang dikeluarkan oleh negara, Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum gandeng Pengadilan Agama Negeri Subang menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu.
Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Sidang Isbat tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum, dengan peserta sebanyak 100 orang. Sidang Isbat tersebut akan dilaksanakan 3 sesi mulai tanggal 16, 17, dan 23 November.
Baca Juga:UU ASN Terbaru, Kepala BKPSDM Purwakarta, Wibi: Kami Masih Menunggu PP TurunannyaBawaslu Karawang Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Caleg
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Subang, Kosmara mengatakan, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diadakan dengan tujuan untuk mempercepat proses pencatatan nikah bagi pasangan yang telah menikah secara agama dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
“Pada sidang ini, para pasangan yang telah menikah secara agama akan menghadap untuk mendapatkan pengesahan atas perkawinan mereka,” kata Kosmara.
Dijelaskan Kosmara, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, dengan cara sidang di tempat yaitu sidang diluar gedung pengadilan.
“Ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan legalitas hukum, bagi masyarakat Kabupaten Subang berkaitan dengan legalitas pernikahan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari Barat, Jaenal Mutakim menyampaikan terima kasih atas program serta perhatian dari Pengadilan Agama Kabupaten Subang, berkaitan pelayanan yang diberikan kepada masyarakatnya, khusus bagi mereka yang belum memiliki buku nikah.
“Ini sangat penting sebagai bukti legalitas jati diri warga yang sudah menikah, disamping legalitas yang lainya,” ucapnya.
Dengan demikian, kata Jaenal, program ini diharapkan dapat membantu dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen yang diperlukan seperti surat atau akta nikah.
Pasangan suami istri asal Desa Tanjungsari Barat Irman (50) dan Kokom (45) mengatakan, Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan program yang bagus sekali.
Baca Juga:Layanan ChatBot Bumita Inovasi Pelayanan Digital Terkait Budaya, Ekraf dan Pariwisata di KarawangPengembang Perumahan Citra Swarna Grande Karawang Diduga Abaikan Keluhan Warga
“Algamdulillah orang-orang kaya kami bisa terbantu. Jadi gak perlu ngeluarin biaya. Dari Pengadilan Agamanya juga langsung datang ke sini. Nadi kita ga jauh-jauh ke mana-mana lagi, kalau ke sana nanti ga ngerti,” imbuhnya.(cdp/ery)