SUBANG-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Subang mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Koordinator Aksi Esti Estiorini menyampaikan, tuntutan buruh untuk mendapat tambahan kenaikan upah 15 persen berdasarkan formulasi kenaikan upah standar kebutuhan hidup layak (KHL).
“Karena 3 tahun ke belakang kenaikan upah buruh Subang sangat kecil sekali pesentasenya, kurang dari 10 persen bahkan hanya naik 6,8 persen. Jadi sangat relevan sekali kalau tahun depan upah buruh naik menjadi 15 persen,” ungkpanya.
Baca Juga:Bisnis Buket dan Hantaran Menggeliat di PurwakartaSatu Malam Dua Sekolah di Karawang Dibobol Maling
Dalam hal persoalan kenaikan upah, kata Esti, ada yang namanya Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri atas asosiasi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Menurut Esti, pemerintah saat ini masih berpegang PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Pemerintah masih bersih keras mengacu kepada PP 51 Tahun 2023. Berbeda dengan tuntutan buruh mengenai kenaikan UMK,” jelasnya.
Menurut Esti, pemerintah seharusnya tidak ada permasalah lagi cukup mengiyakan atau mengakomodir apa yang menjadi kesepatakan dan kesepahaman buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Subang, Wira menyampaikan, tuntutan kenaikan upah minimum 15 persen tersbeut berdasarkan beberapa faktor yang dipertimbangkan.
“Angka 15 persen itu sebenarnya tuntutan buruh yang disesuaikan dengan kebutuh hidup buruh, dalam artian lebih ke kehidupan yang layak. Dulu formulasi upah menurut Undang-Undang Nomor 13 kebutuhan hidup buruh yang layak itu harus disurvei ke pasar mulai dari sandang, pangan, papan,” ungkapnya.
Dalam menentukan nilai upah minimum, lanjut Wira, secara langsung memenuhi kebutuhan hidup layak untuk pekerja dan keluarganya, biaya hidup, tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, serta keberlangsungan usaha.
Baca Juga:Panwascam Telagasari Ingatkan Awasi Indikasi Pelanggaran PemiluDPC Partai Gerindra Karawang Rekrut Saksi Militan Kejar C1
“Kami mau buruh sejahtera mendapatkan kehidupan layak, dan buruh juga dapat mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan peraturan pekerjaan,” terang Wira.
Perlu diketahui, kata Wira bahwa upah minimun kabupaten itu diperuntukan bagi pekerja 0 sampai 1 tahun dan pekerja lajang. Bagi pekerja yang sudah berkeluarga apa kah hari ini perusahaan pernah memikirkan? Tidak.
“Perusahaan hari ini menganggap sama pekerja lajang dan sudah berkeluarga diberi upah yang sama. Ini juga menjadi permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah,” tegasnya.