Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang tergabung dalam dewan pengupahan Kabupaten Subang menanggapi dan menyetujui aspirasi buruh.
“APINDO Subang menyambut baik dan mendukung kenaikan upah minimun buruh menjadi 15 persen,” jelas ketua APINDO Subang, Asep Rochman Dimyati.
Hal tersebut, lanjut Asep Rocham Dimyati dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan menjadi panduan dalam menetapkan upah yang akan berdampak baik.
Baca Juga:Bisnis Buket dan Hantaran Menggeliat di PurwakartaSatu Malam Dua Sekolah di Karawang Dibobol Maling
“Adanya kepastian hukum ini diharapkan pula mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Subang dengan adanya tuntutan buruh naik 15 persen. APINDO Subang tidak keberatan atas tuntutan buruh tersebut,” pungkasnya.
Hingga saat ini belum memunculkan kesepatakan terkait kenaikan upah antara buruh dan pemerintah. Diperkirakan Rabu (22/11) buruh dan Pemerintah Kabupaten Subang akan melaksanakan rapat dewan pengupahan kembali.(ygo/ysp)