Cara Buat NPWP Online 2023 Anti Ribet dan Hemat Waktu

cara buat npwp online 2023 Anti Ribet dan Hemat Waktu(ereg.pajak.go.id)
cara buat npwp online 2023 Anti Ribet dan Hemat Waktu(ereg.pajak.go.id)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif.Cara Buat NPWP Online 2023 Anti Ribet dan Hemat Waktu

NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu, baik penghasilan dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lainnya.

Saat ini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP, yaitu https://ereg.pajak.go.id/.

Baca Juga:Tips Agar Cepat Hamil Terbukti AmpuhTips Buat Sukses di Media Sosial

Cara Buat NPWP Online 2023 Anti Ribet dan Hemat Waktu, hanya dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Buat akun

Langkah pertama adalah membuat akun di situs ereg.pajak.go.id.

Untuk membuat akun, Anda perlu mengisi alamat email dan kode captcha.

Setelah berhasil membuat akun, Anda akan menerima email aktivasi dari DJP.

Buka email tersebut dan klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun Anda.

2. Registrasi data

Setelah akun Anda aktif, Anda dapat melanjutkan ke langkah registrasi data.

Pada tahap ini, Anda perlu mengisi data diri Anda secara lengkap dan akurat, termasuk:

Baca Juga:Begini Cara dan Tips Gemuk Dalam SebulanOppo Find N3 Spesifikasi dan Kelebihan Kekurangan

  • Nama lengkap
  • Nomor KTP
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat surat menyurat
  • Nomor telepon
  • Nomor ponsel
  • Jenis pekerjaan
  • Status perkawinan

3. Upload dokumen

Setelah data diri Anda terisi, Anda perlu mengunggah dokumen pendukung, yaitu:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP suami/istri (jika telah menikah)

4. Minta token

Setelah dokumen pendukung diunggah, Anda dapat meminta token.

Token adalah kode verifikasi yang digunakan untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP.

Untuk meminta token, klik tombol “Minta Token”.

5. Kirim permohonan

Setelah menerima token, Anda dapat mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP.

Untuk mengirimkan permohonan, klik tombol “Kirim Permohonan” dan masukkan kode token.

6. Cek status permohonan

Setelah permohonan Anda dikirim, Anda dapat mengecek status permohonan Anda melalui situs ereg.pajak.go.id.

Status permohonan Anda akan berubah menjadi “Diproses” setelah DJP menerima permohonan Anda.

0 Komentar